Kisah Viral Indonesia Tahun 2020

Kisah Indonesia Viral tahun 2020 yang lengkap dan sangat sedih

Siasat WNA Cabuli 305 Anak, Kamar Hotel Dijadikan Studio Foto


Seorang WNA cabuli 305 anak selama menetap di Jakarta. Siasat dari WNA yang cabuli 305 anak agar meyakinkan mengubah kamar hotelnya menjadi persis seperti stuido foto.

Polisi menyebut FAC (65), siasat WNA asal Prancis yang cabuli 305 anak, ‘menyulap’ kamar hotel yang dia tempati hingga mirip studio foto. Untuk diketahui, dalam melancarkan aksi bejatnya, FAC mengaku sebagai fotografer dan menawarkan jasa pemotretan, dengan iming-iming korban jadi fotomodel.

“Dia menginap di hotel dari satu tempat ke hotel lain. Ruangan (kamar hotel)-nya itu dibuat seperti studio. Mereka menyiapkan betul memasang video, ada kamera juga. Ini yang kemudian seperti tidak perlu mempersiapkan lagi. Memang dia (FAC) punya kemampuan fotografi ya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Para korban dikatakan mayoritas merupakan anak jalanan perempuan. Selanjutnya para korban nantinya akan didandani oleh pelaku agar lebih menarik.
“Para korban ini merupakan anak jalanan perempuan yang kemudian mereka dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang. Mereka didandani makeup sehingga terlihat menarik. Kemudian mereka akan dijadikan fotomodel dan mereka akan disetubuhi,” ungkap Nana.

Tidak hanya itu, WNA tersebut juga memanfaatkan para korban yang pernah disetubuhinya tersebut untuk membawa anak lainnya kepada pelaku. Selain dijalanan, Nana juga menyebutkan pelaku juga mencari mangsa di mall dan tempat ABG berkumpul lainnya.

“Modus operandi tersangka juga berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak, kemudian didekati, ditawari jadi fotomodel. Anak yang sudah mereka anggap mau kemudian dibawa ke hotel,” ucap Nana.

Ternyata bukan hanya dicabuli, Nana menambahkan, FAC juga merekam setiap adegan mesumnya dengan para korban. FAC memasang kamera tersembunyi di kamar hotelnya.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan FAC dengan Pasal 81 Ayat (5) juncto Pasal 76D UU No 1/2006 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lansia ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Show Comments