Seorang gadis ABG atau remaja dibawah umur dipaksa melakukan threesome atau melakukan seks bertiga oleh pasangan suami istri di Brebes. Pelaku merupakan seorang dukun, jadi saat ia beraksi, ia juga mengancam akan menyantet korban dan keluarganya.
“Dia mengancam korban dan keluarganya akan disantet jika melaporkan kejadian ini,” ujar Kapolsek Bumiayu, AKP Adiel Ariesto, saat dihubungi wartawan/
Adiel mengungkap identitas pasangan suami istri yang ditangkap adalah Sarkum (51) dan Siti Saefuroh alias Puroh (29). Pasutri ini berasal dari Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Peristiwa ini berawal saat Puroh memanggil korban dengan alasan ingin meminta tolong pada Kamis (6/2). Puroh saat itu tak menjelaskan kepada korban pertolongan apa yang dimintanya. Hingga kemudian kedua pelaku melancarkan aksi tak senonohnya kepada korban di sebuah rumah kosong.
Korban saat itu disebut tak mengetahui diminta membantu apa. Sehingga korban menuruti ajakan Puroh untuk masuk ke rumah kosong tersebut.
“Saat itu korban tidak diberitahu harus melakukan apa untuk membantu Sarkum. Korban selanjutnya diiming-imingi uang Rp5 juta,” lanjut Adiel
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan menceritakan kepada keluarganya tentang apa yang dialaminya selama 10 hari bersama dua pelaku yang dikenalinya itu.
Selama disekap, gadis ABG itu dipaksa melayani nafsu bejat pasutri termasuk threesome. Korban juga tidak berani melawan karena diancam.
